BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sekolah Tinggi Maritim dan Transportasi
“AMNI” (STIMART-AMNI)Semarang merupakan sebuah lembaga pendidikn yang
menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai dan professional pada masing-masing
jurusan dibidangnya. Didalam lembaga pendidikan ini terdapat jurusan-jurusan
perkuliahan yang menunjang berdirinya lembaga ini, seperti : Jurusan Nautika
,Jurusan Teknika ,Jurusan Kepelabuhan dan Ketatalaksanaa, Jurusan Manajemen
Transpor.
Indonesia adalah Negara kepulauan yang
luas wilayah dua pertiganya adalah laut, tentu transportasi laut sangat
dibutuhkan untuk menjalankan roda perekonomian nasional, memperkokoh persatuan
dan kesatuan bangsa, mempererat hubungan antar bangsa. Serta transpoortasi juga
berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah
yang berpotensi namun belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan
pembangunan.
Kapal sebagai sarana pelayaran mempunyai
peran sangat penting dalam system angkutan
laut. Hal ini mengingat kapal mempunya kapasitas yang juh lebih besar dari pada
sarana angkutan lainnya. Dengan demikian untuk muatan dalam jumlah besar,
angkutan kapal akan lebih efisien, tenaga kerja lebih sedikit dan biaya murah.
Selain itu untuk angkutan barang antar pulau atau Negara, kapal merupakan
sarana yang paling sesuai.
Untuk pendukung sarana angkutan laut
tersebut maka diperlukan prasarana yang berupa pelabuhan. Pelabuhan merupakan
tempat pemberhentian (terminal)kapal setelah melakukan pelayaran. Dipelabuhan
ini kapal melakukan berbagai kegiatan seperti menaik-turunkan
penumpang,bongkar-muat barang, pengisian bahan bakar dan air tawar, melakukan
reparasi dan mengadakan perbaikan.
PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak Surabaya merupakan salah satu perusahaan jasa yang
mempunyai aktivitas tempat labuh dan menyewa fasilitas-fasilitas pelabuhan.
Dengan menimbang berbagai alas an yang ada diatas, bahwa pengaruh industry jasa
kepelabuhanan sangat besar terhadap perembangan perekonomian di Indonesia, maka
hal ini mendorong penulis untuk memilih obyek Praktek Kerja Lapangan pada PT.
Pelabuhan Indonesia III (persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Praktek
kerja lapangan merupakan syarat wajib mahasiswa STIMART“AMNI”semester V jurusan
S1 Manajemen Transpor.
Secara
spesifik tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
ini adalah:
·
Dapat memahami dan mengerti alur, cara,
administrasi pelayanan kapal.
·
Ingin mengetahui dan mendiskripsikan administrasi
dokumen pelayanan kapal jasa pandu pada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
cabang Tanjung Perak
Sedangkan
manfaat yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan adalah :
a)
Bagi
Mahasiswa
• Mengetahui proses jasa Pelayanan
Kapal secara langsung.
• Memberikan
dampak positif bagi mahasiswa agar dalam kedepannya menjadi mahasiswa yang
berpengalaman dan siap kerja.
• Merasakan atmosfer dalam dunia kerja.
• Melatih
pola pikir yang objektif dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan dunia kerja.
b. Bagi PT.PELINDO III (Persero) Cabang
Tanjung Perak Surabaya
• Membantu
dalam dunia edukatif menambah wawasan
mengenai aplikasi-aplikasi secara langsung pada saat ini.
• Memberikan wadah aspirasi bagi
mahasiswa dalam dunia kerja.
• Mendapatkan
inspirasi untuk perbaikan dan pengembangan pelaksanaan program kerja.
• Memacu perusahaan untuk lebih
produktif dan lebih profesional.
c. Bagi Sekolah Tinggi Maritim dan
Transpor “AMNI” Semarang
• Sebagai
acuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Tinggi Maritim dan
Transpor “AMNI” Semarang.
• Meningkatkan hubungan kerja sama dengan pihak atau
instansi dari tempat Praktek Kerja Lapangan.
• Sebagai
masukan untuk meningkatkan kualitas system pendidikan di Sekolah Tinggi Maritim
dan Transpor “AMNI” Semarang.
• Sarana
evaluasi dalam rangka penyempurnaan kurikulum
program studi manajemen Transpor.
• Sebagai
tolak ukur untuk mengetahui kualitas secara kesiapan mahasiswa Sekolah Tinggi
Maritim dan Transpor “AMNI” Semarang
1.3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
·
Waktu:
Waktu
Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang
Tanjung Perak Surabaya selama 1 bulan mulai 26 Januari 2016 sampai26 Februari
2016.
·
Tempat
Pelaksanaan PKL:
Tempat
Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang
Tanjung Perak Surabaya.
Adapun
keterangan dari PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang Tanjung Perak
Surabaya. Sebagai berikut :
Alamat : JL. Tanjung Perak
Timur No.620 Surabaya
Telepon : (031) 3291992 s/d 3291996
Fax : (031) 3293994, 3281545
E-mail : tu.perak@pp3.co.id
BAB II
GAMBARAN
UMUM TEMPAT PKL
2.1
Sejarah
Perusahaan
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa
Timur terletak di selat Madura tepatnya di sebelah utara kota Surabaya. Luas
keseluruhan Tanjung Perak meliputi yaitu daerah seluas 763 ha, yang terdiri atas
daerah perairan seluas 118 ha dan daerah daratan seluas 645 ha.
Sebagai pelabuhan eksport – import,
Tanjung Perak merupakan pintu gerbang daerah Jawa Timur. Dan karena letaknya
yang strategis, pelabuhan ini juga menjadi pusat pelayaran interinsulair
wilayah Indonesia timur.
Sejarah pertumbuhan pelabuhan Tanjung
Perak merupakan suatu mata rantai perkembangan perkonomian yang meliputi daerah
Jawa Timur, sebagai daerah hinterland, yang lokasi alamiahnya sangat
menguntungkan bagi suatu pelabuhan, dengan wilayah perairan yang cukup tenang
dan terlindung.
Dahulunya kapal-kapal samudera
membongkar dan memuat barang-barangnya melalui tongkang-tongkang atau perahu –
perahu yang dapat mencapai pusat kota Surabaya dengan melewati Kalimas menuju
ke daerah Pabean yang lebih luas di Jembatan Merah. Perkembangan lalu lintas
perdagangan dan kecepatan arus barang, membuat bertambah luasnya arus
komunikasi dan pergudangan yang tidak dapat dilayani seluruhnya oleh boom-boom
yang ada di Jembatan Merah.
Pada tahun 1875, Ir.W.deJongth menyusun
rencana untuk memberikankesempatan kepada kapal samudera
untuk dapat membongkar dan mamuat langsung dari atau ke daratan dan tidak lagi
melalui tongkang-tongkang atau melalui perahu-perahu. Tetapi rencana ini tidak
mendapat persetujuan karena membutuhkan biaya yang relatif tinggi.
Baru pada sepuluh tahun pertama pada
abad ke 20, dibuat rencana yang lebih riil yang dibuat oleh Ir. W.B Van Goor
yang menekankan keharusan merapatnya kapal-kapal samudera pada kade.
Dua orang didatangkan dari negeri
Belanda, masing-masing adalah Prof.Dr.J.Kraus dan G.J. de Jongth dengan tugas
memberikan advis mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
Pembangunan pelabuhan itu sendiri baru
dimulai setelah tahun 1910.
Ketika
selama pelaksanaan ternyata banyak sekali permintaan untuk menggunakan kade
yang belum seluruhnya selesai itu, maka dilaksanakan pulalah perluasannya.
Sejak itu arti dan kegunaan pelabuhan
Tanjung Perak sangat berpengaruh atas perkembangan lalu lintas perdagangan di
Jawa Timur.
Dalam
pembangunan saat ini, usaha-usaha pengembangan selanjutnya dari pelabuhan
Tanjung Perak diarahkan pada Perluasan-perluasan kade, penyempurnaan
fasilitas-fasilitas yang ada, pengembangan daerah industri di pelabuhan,
pembuatan terminal penumpang da hal-hal lain yang akan berjalan sesuai dengan
perkembangan pelabuhan jaman modern.
Dengan
semakin berkembangnya organisasi
pelabuhan, maka berdasarkan stbl. Nomor 110 tahun 1923. Organisasi Pelabuhan
terbentuk sebagai perusahaan pelabuhan negara. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
dan selanjutnya ditetapkan di dalam Indoensiasche Betrijvenmen dan dimuat dalam
stbl nomor 419 tahun 1927, sebagaimana telah diubah dan ditetapkan dengan stbl
1929 nomor 372 dan 483 kemudian dengan stbl 1936 nomor 445.
Organisasi pelabuhan-pelabuhan di
Indonesia setelah kemerdekaan 1945 mengalami beberapa kali perubahan, seluas
dengan kemajuan di bidang teknologi dan manajement yang dapat diperinci atas
periode sebagai berikut :
1.
Periode sampai dengan tahun 1960
Status
organisasi pelabuhan adalah perusahaan negara yang diatur berdasarkan
Indenische Bedrijven Wet (IBW), Stbl nomor 419 tahun 1927 yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1945 LN Nomor 6/54
Jo. Undang-Undang Nomor 127 1955 LN Nomor 49/55, dengan status sebagai
pelabuhan induk yang dikepalai oleh Direktur Pelabuhan.
2.
Periode tahun 1961 sampai dengan 1964
Berdasarkan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 (UU Nomor 13
Prp tahun 1960) tentang perusahaan negara, maka organisasi pelabuhan daerah VI
Surabaya yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120
tahun 1961 yang ditetapkan tanggal 17 April 1961 dan berlaku terhitung mulai 1
Januari 1961.
3.
Periode tahun 1965 sampai dengan 1969
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor TL 5/1/10 tahun 1965, diadakan
peleburan antara PN Pelabuhan Daerah V Semarang dengan PN Pelabuhan daerah VI
Surabaya menjadi PN Pelabuhan daerah IV Surabaya dan daerah binaannya meliputi
pelabuhan-pelabuhan di Propinsi Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
4.
Periode tahun 1969 sampai dengan 1983
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 tahun 1969 PN Pelabuhan dinyatakan dalam likuidasi dengan Nomor Badan
Pengusahaan Pelabuhan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 010/3/21 MPMB
tanggal 20 Juni 1969 Badan Pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak di kepalai oleh
Administrator Pelabuhan.
5.
Periode tahun 1983 sampai dengan 1991
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun
1983 Organisasi Pelabuhan statusnya menjadi Perusahaan Umum Pelabuhan yang
terdiri dari tingkat Direksi dan tingkat Cabang Perusahaan Umum Pelabuhan II
terdiri dari 32 pelabuhan yang tersebar di delapan propinsi yaitu : Jawa
Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur-Nusa Tenggara Barat, Timor Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah yang terdiri dari keseluruhan pelabuhan
tersebut yang berstatus Cabang. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM. 200/OT/001/PMB 1983 tanggal
24 Oktober 1983, Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya berstatus cabang
kelas I Perusahaan
Umum Pelabuhan III.
Selanjutnya
adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 dan PP No. 23 tahun
1985 Badan Pengusahaan Pelabuhan berubah menjadi :
- Administrasi
Pelabuhan yang bertugas melaksanakan Fungsi Pemerintahan.
- Perusahaan
Umum Pelabuhan (Perum Pelabuhan) yang bertugas melaksanakan pengusahaan Jasa
Pelabuhan di Pelabuhan yang diusahakan.
- Perum
Pengerukan yang bertugas melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan dan alur
pelayaran.
6.
Periode Sekarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 tahun 1991 tentang pengalihan bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Pelabuhan III, menjadi Perusahaan Persero. Peraturan Pemerintah
berlaku pada tanggal diundangkan yaitu di Jakarta 12 Oktober 1991 lebih
tepatnya adalah P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III.
2.2 StrukturOrganisasi
StrukturOrganisasiPT.Pelabuhan Indonesia III (Prsero)
CabangTanjung Perak
Gambar 2.1
Sumber :PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero)
CabangTanjung Perak 2016
Struktur Organisasi Divisi Pelayanan Kapal
PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Gambar 2.2
Sumber : PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung
Perak 2016
2.3 Visi dan Misi Perusahaan
Visi
· Menjadi pelaku penyedia Jasakepelabuhanyang prima, berkomitmenmemacuintegritasblogistinasional
Misi
- MenjaminPenyediaanjasapelayanan prima melampaui standard yang berlakusecarakonsisten.
- Memacukesinambungandayasaing industry nasionalmelaluibiaya logistic yang kompetitif.
- Memenuhiharapansemua stakeholders melaluiprinsipkesetaraandantatakelolaperusahaan yang baik (GCG)
- Menjadikan SDM yang kompeten, berkinerja handal dan berpekerti luhur.
- Mendukung perolehan devisa negara dengan memperlancar arus perdagangan.
Nilai Perusahaan
· Satisfaction (Kepuasan Pelanggan)
Senantiasa
mengutamakan kepuasaan pelanggan melalui kegiatan pelayanan dengan metode dan
mekanisme yang berlaku.
· Motivator (Motivator)
Berkomitmen
untuk selalu menjadi motivator dalam meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya
Manusia yang profesional dengan dilandasi iman dan takwa.
· Accorate(Tepat)
Bertindak
tepat dan cepat dalam mewujudkan kinerja perusahaan.
· Reputable (Nama Baik)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat perusahaan.
· Totality (Totalitas)
Bertindak
dan bersikap total dalam menciptakan kepedulian sosial bagi masyarakat di
lingkungan perusahaan.
2.4 Bidang Usaha
PT.Pelindo III
(PERSERO) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa
kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan
laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai pelindo mampu
menggerakan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
Adapun jenis pelayanan yang disediakan oleh
Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya antara lain:
1.
Pelayanan
jasa kapal
a. Perairan dan kolam pelabuhan untuk lalu lintas
pelayaran dan tempat berlabuh.
b. Pelayanan pemanduan dan penundaan kapal keluar
masuk pelabuhan dan olah gerak kapal.
c. Fasilitas dermaga untuk tempat bertambat kapal
serta melakukan kegiatan bongkar muat barang dan hewan.
2.
Pelayanan
jasa barang
a. Fasilitas pergudangan dan lapangan penumpukan
b. Terminal konvesional
c. Terminal curah kering/cair
d.
Cargo distribution centre
e. Terminal mobil
3.
Pelayanan
jasa properti
a. Fasilitas listrik,air minum dan telpon untuk
pelanggan didalam daerah pelabuhan.
b. Lahan untuk industri,bangunann dan ruang
perkantoran umum.
c. Terminal penumpang untuk pelayanan embarkasi
dan debarkasi penumpang kapal laut.
BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
3.1
RINCIAN PELAKSANAAN PKL
Tabel
Rincian Pelaksanaan PKL
Pada
Bagian Pelayanan Kapal
PT.
Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang
Tanjung Perak
Surabaya
26
Januari-26 Februari 2016
Hari/Tanggal
|
Rincian Kegiatan
|
Rincian Kegiatan
|
Selasa-jum’at
26-29 januari 2016
|
· Membawa surat balasan menuju bagian SDM selanjutnya di arahkan di
bagian pelayanan kapal dan di antar di ruangan yang akan di tempati
· Mendapat pengarahan/peraturan yang disampaikan pihak SDM selama PKL
· Perkenalan dengan asisten manager,supervisor pelayanan kapal
· Pengarahan dari supervisor tentang prosedur kerja dalam pelayanan
kapal
· Di beri materi berupa system operasi pelayanan kapal yang
selanjutnya untuk di pelajari dan di jelaskan ulang oleh supervisor
|
Bersama staf bagian SDM
Bersama dengan ASMAN dan SPV
SPV. Ibu fiddya
|
Tabel 3.1 Rincian Pelaksanaan PKL
Tabel Rincian Pelaksanaan PKL
Pada Bagian Pelayanan Kapal
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Surabaya
26 Januari-26 Februari 2016
Hari/Tanggal
|
Rincian Kegiatan
|
Rincian Kegiatan
|
Senin-jum’at
1-5 februari 2016
Senin-jum’at
15-19 februari
2016
|
· Mengamati para pegawai yang sedang mengentry dokumen-dokumen dalam
pelayanan kapal
· Ikut serta dalam pengecekan seluruh terminal yang ada
· Mengamati alur pelayanan kapal di bagian PPSA (pusat pelayanan satu
atap)
· Belajar mengentry data PPKB
· Ikut mengamati meeting perencanaan tambatan di PELINDO
· Ikut serta dalam meeting penetapan tambatan di Otoritas Pelabuhan
· Ikut membantu pengarsipan nota di Gapura Surya Nusantara bersama
staff pengaripan
· Ikut mengamati proses pengentryan dokumen tambat,pandu,labuh
· Ikut mengamati meeting perencanaan tambatan di PELINDO
· Ikut serta dalam meeting penetapan tambatan di Otoritas Pelabuhan
|
Bersama Bapak Zainul Abidin sselaku petugas
perencanaan tambatan
Bersama SPV perencanaan bapak moch.tohir
Bersama ibu ijang
Bersama pihak PELINDO,OP,AGEN PELAYARAN
Bersama ibu nance
Bersama Staff di pelayanan kapal
Bersama pihak PELINDO,OP,AGEN PELAYARAN
|
Tabel 3.1 Rincian Pelaksanaan PKL
Tabel Rincian Pelaksanaan PKL
Pada Bagian Pelayanan Kapal
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Surabaya
26 Januari-26 Februari 2016
Hari/Tanggal
|
Rincian Kegiatan
|
Rincian Kegiatan
|
Senin-jum’at
22-26 februari
2016
|
· Ikut mengamati rapat perencanaan dan penetapan dengan instansi
terkait
· Ikut serta dalam tambatan di terminal
· Memilah-milah doumen labuh,pandu,tambat untuk slanjutnya di entry
· Memilihkelengkapan dokumen 2A1 dari bagian kepanduan untuk di entry
pegawai
· Mengambil dokumen-dokumen dari dinas kepanduan
· Mengcopy data-data untuk bahan lampiran laporan PKL
· Menghadap SPV serta ASMAN untuk mendapatkan tanda tangan halaman dan
kondit
· Menghadap pihak SDM untuk mengambil surat off serta menyerahkan
plakat
|
Dinas pandu&trafik
Dengan staf bagian SDM
|
Tabel 3.1 Rincian
Pelaksanaan PKL
3.2
Bidang
yang Diamati di
Lapangan
3.2.1
Pelayanan Kapal
Gambar 3.1
Sumber :
PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 2016
Pelayanan kapal mencakup mulai dari kapal sebelum memasuki
alur hingga tambat di dermaga sampai dengan kapal keluar meninggalkan alur.
Pelayanan kapal akan mengacu kepada aturan yang telah disepakati dan kebutuhan
pengguna jasa, pengguna jasa dapat menyesuaikan pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam pelayanan kapal akan dibagi menjadi
pelayanan-pelayanan yang lebih khusus, antara lain:
1.
Pemanduan, adalah pelayanan pandu memberikan bantuan kepada Nahkoda kapal agar
navigasi saat melewati alur atau daerah wajib pandu dapat dilaksanakan dengan
selamat, tertib dan lancar
2.Penundaan, adalah pelayanan
menarik mendorong atau menggandeng kapal yang melakukan gerakan untuk tambat ke
atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestel, pier, pelampung, dolphin,
kapal, dan fasilitas tambat lainnya menggunakan kapal tunda. tidak semua kapal
harus menggunakan jasa pelayanan, hanya kapal-kapal dengan kriteria tertentu
yang harus menggunakan pelayanan penundaan.
3.Labuh, adalah pelayanan yang
diberikan untuk kapal-kapal yang akan menggunakan perairan di kolam pelabuhan
untuk menunggu pelayanan tambat ataupun untuk kegiatan lainnya.
4.Tambat, adalah pelayanan yang
diberikan untuk kapal yang melakukan ikat tali di tambatan atau dermaga untuk
melakukan kegiatan Bongakar/Muat atau kegiatan lainnya.
3.2.2 Prosedur Pelayanan Jasa Kapal
Gambar 3.2
Sumber : PT.Pelabuhan Indonesia III
(Persero) Cabang Tanjung Perak 2016
Prosedur Jasa Pelayanan Kapal :
1.Perusahaan pelayaran menyampaikan
Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List –SAL) ke PPSA (Pusat Pelayanan Satu
Atap) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak untuk kegiatan
1 (satu) minggu yang akan dating, dalam rangkap 3 (tiga) :
a.Lembar
Asli ke PPSA
b.Lembar kedua ke ADPEL
c.Lembar ketiga ke Arsip Perusahaan Pelayaran
2.Dengan formulir Perkiraan Biaya
Pelayanan Kapal (PBPK) perusahaan pelayaran menghitung sendiri estimasi biaya
pelayanan kapal yang terdiri dari :
a.Labuh
b.Tambat
c.Pandu
d.Tunda
e.Air
dengan perkiraan biaya tersebut paling lambat 1 X 24 jam
sebelum kapal tiba. Perusahaan pelayaran mengajukan Wakat Dana pada Bank.
3. Dengan formulir PPKB perusahaan
pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal pada loket PPSA (Pusat
Pelayanan Satu Atap), disertai Wakad Dana dan dokumen pendukung, yakni :
a.Master Cable : Kabel utama
b.Stowage Plan
c.PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal (diketahui ADPEL)
d.PKBM : Pemberitahuan Kerja Bongkar Muat
e.SPKBM : Surat Pernyataan Kerja
Bongkar Muat (diketahui ADPEL)
f.Operation Planing : Prosedur operator (perencanaan
operasi)
g.Surat ukur bagi kapal yang baru pertama masuk
4.Bila nilai Wakat Dana mencukupi
dan perkiraan biaya pelayanan kapal di nilai benar maka PPSA (Pusat Pelayanan
Satu Atap) merencanakan dan menetapkan posisi tempat tambatan kapal, alokasi
waktu tambat dan pemanduan.
5.Kapal di pandu masuk pelabuhan dan
di tambatkan pada posisi tambatan yang
telah di tambatkan.
6.Supervise / pengawasan kapal tambat oleh penyelanggara
pelabuhan.
Alur pelayanan jasa kapal :
3.2.3 Sistem Prosedur Pelayanan Jasa Kapal
Dalam
suatu kegiatan pelayanan terhadap kapal dan barang yang perlu kita ketahui
adalah sistem prosedur pelayanan kapal berdasarkan instruksi Menteri
Perhubungan No. IM.6 / AL .3014 / Phb – 96 tanggal 10 April 1996 tentang
pelaksanaan Sistem Satu Atap Pelayanan Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya.
Untuk
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan maka para
pengguna harus datang secara langsung pada Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA)
cabang Tanjung Perak bila menginginkan pelayanan terhadap kapal sesuai dengan
permintaan baik permintaan untuk gerakan kapal dan bongkar/ muat barang di
Pelabuhan, karena melalui Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) inilah segala awal
dan akhir kegiatan ditetapkan melalui kesepakatan penjual jasa (P.T. (PERSERO)
Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak) dengan pembeli jasa / User
(kapal, perusahaan pelayaran / agen). Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) sebagai
tempat terjadinya transaksi secara langsung antara penyedia jasa dengan
pengguna jasa pelayanan kapal.
Dengan
melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan maka akan mempermudah proses
pelayanan kapal dan barang, lebih capat, efisien, teratur, lancar dan aman
serta tepat waktu. Hal ini tentunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan serta kebenaran dokumen tersebut (tidak dipalsukan). Pihak pengguna
jasa pelayanan kapal juga harus sudah mempunyai uang di Bank yang telah dipilih
untuk urusan pembayaran penggunaan fasilitas jasa pelabuhan yang dalam hal ini
adalah pelayanan jasa pemanduan, penundaan, labuh dan tambat. Bank adalah Bank
Pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III
Cabang Tanjung Perak Surabaya untuk menerima pembayaran pelayanan jasa kapal
dari pengguna jasa (perusahaan, pelayaran / agen).18
Apabila
terdapat kekurang lancaran dalam suatu pelayanan kapal maka petugas dari
SUPERVISI OPERASI (SO) yang bertugas selama 24 jam siap membantu para pengguna
jasa pelabuhan. Karena supervisi operasi sebagai penanggung jawab Pusat
Pelayanan Satu Atap (PPSA).
Agar
mendapatkan fasilitas pelayanan kapal dengan cepat maka para pengguna jasa
harus mempunyai lembar formulir Permintaan Pelayanan Kapal dan Bongkar / Muat
Barang (PPKB) yang asli adalah satu-satunya dokumen pelayanan kapal dan barang
sebagaimana contoh formulir terlampir bersama dengan lampiran-lampirannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun
lampiran-lampiran yang harus dilengkapi dalam pengajuan Permintaan Pelayanan
Kapal dan Bongkar / Muat Barang (PPKB) antara lain :
1.
Dari KarangJamuangkekolamPelabuhan
(Rede) :
- Suratukuruntukkapalbaru
2.
Dari Rede ke
tempat
tambat :
a.
Manifest, D / O
b.
Stowage Plan
c.
Pemberitahuankedatangankapal (PKK)
d.
Operation Planning
e.
PemberitahuankerjaBongkarMuat (PKBM)
f.
Warkat Dana.
3.
Dari KarangJamuanglangsungketambatan
:
a.
Master cable
b.
Pemberitahuankedatangankapal (PKK)
c.
Manifest, D/O
d.
Stowage Plan
e.
PemberitahuanKerjaBongkarMuat (PKBM)
f.
Warkat Dana
g.
Operation Planning
4.
PindahTambatan
a.
Manifest, D/O
b.
Shipping order (untukmuatan)
c.
Warkat Dana (tambatan)
5.
Kapalkeluar
- Warkatdana
(tambatan)
3.2.4
Prosedur Pelayanan Pemanduan
Adapun
rincian prosedur pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk sebagai berikut :
• PPSA selaku unit pelayanan yang
dipegang oleh kasubdin operasi pemanduan atau petugas pemanduan yang ditunjuk
di PPSA kemudian menerima PPKB pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk yang
sudah ditetapkan di PPSA.
• Meneruskan rencana pelayanan pemanduan
gerakan kapal masuk ke operasi radio stasiun pandu Surabaya, untuk selanjutnya
operator radio stasiun pandu Surabaya menerima rencana pelayanan pemanduan
gerakan kapal masuk dari PPSA untuk dicatat ke dalam Buku Rencana Harian
Gerakan kapal masuk, kapal pindah dan kapal keluar (01). Setelah dicatat
kemudian diteruskan / dikomunikasikan ke operator radio stasiun pandu Karang
Jamuang.
•
Operator Radio Stasiun Pandu Karang Jamuang.
Operator
radio menerima rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk dan diteruskan
ke Padis Pandu Bandar No.1 Karang Jamuang. Kemudian Padis Pandu Bandar No.1
Karang Jamuang membuat suratperintah memandu kapal dan menandatangani atas nama
kepala Divisi pelayanan kapal.
Operator radio pandu Karang Jamuang
menerima berita kedatangan kapal dari Nahkoda kapal dan diteruskan kepada :
-
pandu pemegang SPMK, untuk persiapan pemanduan
-stasiun
pandu Surabaya, untuk diteruskan kepada juru atur kapal.
•
Juru Atur Kapal
Sesuai dengan
pemberitahuan kedatangan kapal
dan jadwalpengoperasian kapal
tunda, memberikan perintah melalui radio VHF kepada Nahkoda
kapal tunda dan
dicatat di dalam
Buku Jurnal Pergerakan Pemakaian
kapal-kapal tunda.
•
Nahkoda Kapal Tunda
Menerima
perintah dari juru atur kapal untuk menunda kapal dan dicatat di dalam Buku
Jurnal Kapal Tunda dan seterusnya berangkat menuju lokasi kapal yang akan
dipandu atau ditunda.
•
Pandu Pemegang SPMK
Menuju
ke kapal di Buoy 5 atau ambang luar untuk kemudian memandu kapal masuk ke
Pelabuhan Tanjung Perak atau Pelabuhan Gresik untuk dilabuhkan di rede atau
langsung sandar di dermaga dengan menggunakan bantuan kapal tunda yang telah
diperintah oleh juru aturkapal, mengoreksi dokumen 2A-1 yang sudah
ditandatangani oleh nahkoda kapal setelah selesai memandu kapal dan membutuhkan
tanda tangan dan meninggalkan kapal menuju stasiun Surabaya.
Apabila
cuaca buruk maka pandu harus kembali atau tidak berangkat dan surat perintah
memandu kapal diganti sambil menunggu cuaca baik. Bila draft kapal melebihi
dari kedalaman air maximum yang ditentukan, tetapi Nahkoda menghendaki, maka
pandu harus menunggu saat air pasang tertinggi.
Bila
arah arus di luar ketentuan maka di dermaga Petro Kimia Gresik sisi dalam utara
untuk kapal sandar / lepas berlaku siang hari dan arah arus positif sedangkan
pada sisi dalam selatan untuk kapal sandar / lepas berlaku siang hari dan arah
arus negatif. Di dermaga kapal tanker Semampir untuk sandar malam hari arah
arus positif sedang untuk lepas malam hari arah arus negatif. Apabila kekuatan
arus di luar ketentuan kapal dengan
panjang 100 M ke atas bila masuk pelabuhan dalam (kolam pelabuhan) kekuatan
arus harus kurang dari 1 knot. Bila kapal tidak siap maka lebih dari 1 (satu)
jam dari jam yang ditentukan kapal tidak siap olah gerak untuk dipandu maka
dianggap sebagai pembatalan pemanduan dan pandu kembali ke stasiun pandu.
Lampiran
PPKB, surat perintah memandu kapal dan bentuk 2A-1 dan sistem dan prosedur
pelayanan jasa kapal masuk.
3.2.5
Prosedur Pemanduan Gerak Kapal Pindah
Prosedur
mutu Pelayanan Pemanduan Gerakan kapal pindah sesuai ISO 9002.
Kapal
yang mengadakan kegiatan pindah tempat dari rede – tambat atau tambat-tambat
harus sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk semua kapal wajib pandu yang
bergerak pindah di Pelabuhan Tanjung Perak atau Pelabuhan Gresik. Adapun
Rincian Prosedur Pelayanan Pemanduan Gerakan Kapal Pindah antara lain :
Prosedur
Pelayanan Pemanduan Gerakan Kapal Pindah antara lain :
-
Kasubdin Operasi Pemanduan atau petugas
pemanduan ditunjuk PPSA menerima PPKB pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah
yang sudah ditetapkan PPSA dan menetapkan rencana pelayanan pemanduan kapal
pindah dan dicatat di Buku Rencana Harian Gerakan Kapal Masuk, kapal pindah dan
kapal keluar untuk kemudian meneruskan rencana pelayanan pemanduan gerakan
kapal pindah ke operator radio pandu Surabaya.
-
Operator Radio Pandu Surabaya menerima
rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah dari PPSA untuk dicatat dalam
Buku Rencana Harian Gerakan kapal masuk, kapal pindah dan kapal keluar (02)
diteruskan Rencana Pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah ke Padis pandu
Bandar no.2 Padis Pandu Bandar No.2 adalah Padis pandu yang membawa kapal
tidaksampai keluar kolam perairan
pelabuhan TanjungPerak Surabaya jadi hanya di bandar saja. (dari Rede-Rede atau
Rede – tambat).
- Pandu
Bandar No. 2 membuat dan menandatangani surat perintah memandu kapal dan
diberikan ke pandu yang bertugas. Pandu pemegang SPMK berdasarkan surat
tersebut, pandu meminta langsung atau melalui radio VHF kepada juru atur kapal
untuk memerintahkan Nahkoda kapal tunda membantu pemanduan gerakan kapal pindah
dan selanjutnya pandu menuju ke kapal yang akan pindah. Apabila tidak
menggunakan kapal tunda maka pandu pemegang SPMK memandu kapal menuju tambatan
atau rede sesuai penetapan PPSA. Selesai memandu kapal pandu mengoreksi dokumen
2A-1 yang sudah ditandatangani Nahkoda kapal dan membutuhkan tanda tangan dan
untuk selanjutnya pandu meninggalkan kapal dan kembali ke stasiun pandu
Surabaya.
- Juru
atur kapal menerima permintaan gerakan kapal tunda dari pandu dan dicatat di
dalam buku jurnal pergerakan pemakaian kapal-kapal tunda dan memerintahkan
Nahkoda kapal tunda melalui radio VHF untuk membantu pelaksanaan pemanduan.
- Nahkoda kapal tunda menerima perintah juru
atur kapal melalui radio VHF untuk menunda kapal dan dicatat dalam buku jurnal
kapal tunda dan berangkat menuju lokasi kapal yang akan dipandu / dipindah.
- Bila
cuaca buruk pandu harus kembali atau tidak berangkat dan surat perintah memandu
kapal diganti sambil menunggu cuaca baik.
- Bila
Draft kapal melebihi dari kedalaman air maksimum yang ditentukan, tetapi
Nahkoda menghendaki maka pandu harus menunggu saat air pasang tertinggi.
- Bila
arah arus di luar ketentuan maka :
1. Di dermaga Petro Kimia Gresik sisi
dalam utara untuk kapal sandar atau lepas berlaku siang hari dan arah arus
positif.
2. Di dermaga Petro Kimia Gresik sisi
dalam selatan untuk kapal sandar atau lepas berlaku siang hari dan arah arus
negatif.
3. Di dermaga kapal tanker Semampir
untuk sandar malam hari arah arus positif, sedang untuk lepas malam hari hari
arah arus negatif.
- Apabila
kekuatan arus di luar ketetntuan.
Kapal
dengan panjang 100 M keatas bila masuk pelabuhan dalam (kolam pelabuhan) kekuatan
arus kurang dari 1 knot. Dan bila kapal tidak siap maka lebih dari 1 (satu) jam
dari jam yang ditetapkan kapal tidak siap olah gerak untuk dipandu maka
dianggap sebagai pembatalan pemanduan dan pandu kembali ke stasiun pandu.Pada
umumnya perencanaan hanya dapat dilaksanakan 70 persensaja karena pertimbangan
cuaca dan faktor lain. Realita di lapangan sebelum kapal mulai ada pergerakan 2
(dua) jam sebelumnya harus ada pengajuan PPKB pada PPSA.
3.2.6
Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan
Mengenai operasional pelayanan pemanduan
dan penundaan serta labuh atau tambat didasarkan pada “FIRST COME FIRST
SERVICE” yaitu sesuai dengan urutan permintaan atau kedatangan kapal masuk ke
perairan wialayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berada di Buoy 5 atau ambang
luar kecuali dalam keadaan tenaga pandu terbatas dengan memperhatikan skala
prioritas atau kepentingan :
a) Untuk
kapal-kapal yang akan berangkat didahulukan dari kapal shifting atau pindah
atau sandar.
b) Kapal-kapal
yang langsung sandar ( untuk kapal yang masuk dari Buoy 5)
c) Kapal penumpang
d) Kapal hewan atau ternak
e) Kapl pengangkut BBM
f) Kapal container
g) Kapal angkutan bahan pokok
h) Kapal amunisi
i) Dan lain-lain
Selama
pandu berada di atas kapal, bendera semboyan “H” dinaikkan pada siang hari atau
penerangnan keliling putih merah tegak pada malam hari.
Pemanduan
adalah kegiatan pandu dalam membantu Nahkoda agar olah gerak kapal dapat
dilakukan dengan selamat, tertib dan lancar.
Pandu
harus menyelesaikan tugas pemanduannya sejak atau sampai batas perairan wajib
pandu dan dilarang mempersingkat jarak pemanduannya (dialarang memotong alur)
kecuali ada hal penting berkenaan dengan keselamatannya dan harus dengan
persetujuan Nahkoda.
Pandu
yang akan melaksanakan tugas pemanduan berada di atas kapal 15 menit sebelum
waktu dimulainya pelayanan pemanduan yang telah ditetapkan di dalam PPKB.
Dan
sebelum pelaksanaan pemanduan dimulai, pandu wajib menyampaikan informasi
mengenai rencana gerakan kapal yang dipandunya kepada stasiun pandu serta
meminta informasi mengenai lalu lintas kapal dan alur yang akan dilaluinya dan
pandu harus memberikan petunjuk lengkap Nahkoda tentang peta kedalaman alur
perairan / kolam pelabuhan dan keterangan lain yang diperlukan termasuk
peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan serta selama dalam pemanduan
dilaksanakan pandu wajib memelihara hubungan radio dengan stasiun pandu.
Pandu
sebagai adviser sedangkan tanggung jawab tetap berada di tangan nahkoda. Untuk
selanjutnya dalam hal pelaksanaan dan penyelenggaraan jasa pemanduan, yang
dilaksanakan oleh P.T. (PERSERO)
Pelabuhan Indonesia III
Cabang
Tanjung Perak Surabaya menyelenggarakan jasa pemanduan bagi kapal dengan :
• Isi
kotor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan (telah ada di dalam bagian
perhitungan pemakaian jasa pandu) wajib menggunakan jasa pandu.
• Waktu
pemanduan dihitung sejak pandu di atas kapal dan berakhir setelah kapal sampai di
Buoy 5 (Ambang Luar)32
Secara
operasional tugas pandu adalah membantu tugas-tugas ke-syahbandaran dalam
bidang keselamatan pelayaran di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dan
untuk
menunjang sarana pemanduan kapal maka diperlukan sarana kapal tunda, motor
pandu & kepil.
Semua
kegiatan pelayanan jasa pandu, tunda, labuh dan tambat harus sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan oleh P.T. (PERSERO) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
(PPSA).
3.3 Pelayanan Jasa
3.3.1 Sistem Pembayaran Jasa Pelayanan Kapal
Pembayaran jasa
pelayanan kapal dari pengguna jasa/agen/perusahaan pelayaran dilakukan dengan
warkat dana sebagai jaminan atas penggunaan pelayanan jasa kapal yang
dibayarkan dengan melalui pihak Bank
yang ditunjuk. Warkat Dana adalah suatu
bukti dari Bank atas penempatan sejumlah dana dari penggunaan pelayanan jasa
kapal oleh pelayaran pada bank yang bersangkutan untuk digunakan sebagai
jaminan pembayaran jasa pelabuhan kepada PT. Pelabuhan Indonesia III
(Persero) Cabang Tanjung Perak.
Pemindah bukuan warkat dana dilakukan bank
setelah menerima warkat dana asli dan
duplikat nota rampung
warna merah, asli
nota rampung beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada pelayaran.
Pelaksanaan pembayaran warkat dana untuk jasa kapal
(labuh, tambat, pandu dan tunda) dilaksanakan bersamaan waktunya.
Untuk
pelayanan jasa pandu, tunda, labuh dan tambat kapal pelayanan mengajukan
permohonan penerbitan warkat dana kepada Bank yang telah ditunjuk oleh
perusahaan dengan dilampiri perhitungan estimasi sebesar 100 persen atas biaya
jasa kapal.
Apabila dana telah mencukupi Bank menyetujui warkat
dana tersebut dan warkat dana diserahkan kembali kepada Pelayaran. Pelayaran
menyampaikan pemebritahuan kedatangan kapal (PPK) dan copy cable master kepada
administrator Tanjung Perak dan Perusahaan palingh lambat 1 x 24 jam sebelum
kapal tiba.
Cable master
adalah informasi dari nahkoda kapal kepada pihak keagenan kapal bahwa kapal
berada di ambang luar ataudi Buoy 5 melalui radio pantai atau kantor pos (mungkin 2 hari sebelum kapal tiba
atau 3 hari).
Berdasarkan
penetapan rencana tambatan kapal oleh Perusahaan Pelayaran mengajukan
model I A dilampiri warkat dana rangkap
6 (enam) disampaikan ke petugas Divisi jasa dan Divisi kepanduan pada loket
pelayanan.
a) Petugas Divisi jasa cq. Dinas Pangkalan atau Dinas
Tanah Air dan listrik meneliti kebenaran perhitungan warkat dana dan penetapan
model I A serta mengentry warkat dana.
b) Petugas Divisi kepanduan cq. Dinas pemanduan
meneliti kebenaran perhitungan warkat dana dan penetapan model I A serta
mengentry warkat dana (apabila permintaan pelayanan kapal hanya pandu dan
tunda).
Kemudian
pihak pelayaran menghubungi petugas Divisi jasa dalam hal ini pada Dinas
Pangkalan atau Divisi kepanduan dalam dinas pemanduan untuk melaksanakan
kegiatannya. Setelah kegiatan selesai atau kapal berangkat meninggalkan
pelabuhan.
a) Dinas pangkalan atau Dinas Tanah Air dan listrik
membuat bukti pemakaian fasilitas labuh, tambat dan air dengan menggunakan
formulir model 2A2 dilampiri model I A
dan warkat dana asli untuk dikirimkan kepada Dinas Perencanaan, Pengendalian
dan Pelayanan Umum (P3U).
b) Dinas Pemanduan membuat bukti pemakaian fasilitas
pandu, tunda dengan menggunakan formulir model 2A-1 dilampiri model I A dan
warkat dana asli untuk dikirmkan kepada Dinas Perencanaan dan Pengendalian
Pemanduan (P3)
Ø Dinas
P3U Divisi Jasa mengentry model 2A-2 serta mencetak model 3A-2 dan mengirimkan warkat dana asli beserta
dokumen pendukungnya kepada Divisi keuangan cq. Dinas Tata Usaha Keuangan.
Ø Dinas
P3 Divisi kepanduan mengentry model 2A-1 serta mencetak model 3A-1 dan
mengirimkan warkat dana bila ada beserta dokumen pendukungnya kepada Divisi
keuangan cq. Dinas Tata Usaha keuangan.
Ø Divisi
keuangan cq.Dinas Tata Usaha keuangan mencetak atau menerbitkan nota
rampung model 4, faktur
pajak (PPN) serta mengirimkannya :
a) Nota rampung asli, faktur pajak asli (PPN) serta
dokumen pendukung disampaikan kepada pelayaran.
b)Warkat dana asli dan duplikat nota rampung (warna
merah)
disampaikan kepada Bank yang menerbitkan warkat
dana.
Bank
setelah menerima warkat dana asli dan duplikat nota rampung melaksanakan
sebagai berikut :
a)Memindahkan atau mencairkan
warkat dana ke rekening giro perusahaan dalam waktu 1 x 24 jam sejak warkat
dana asli serta duplikat nota rampung warna merah diterima, serta mengirimkan
KN Bank ke perusahaan.
b) Memindahkan dari rekening pelayaran ke rekening
perusahaan terhadap nota rampung yang nilainya lebih besar dari warkat dananya,
serta mengirimkan KN Bank ke perusahaan dan DN ke pelayaran dalam waktu 1 x 24
jam sejak pemindahbukuan dilaksanakan.
c) Mengembalikan dana selisih
antara warkat dana dikurangi nota rampung ke rekening pelayaran serrta mengirim
KN Bank.
3.3.2
Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi kepada Perusahaan Pelayaran apabila
tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. (PERSERO) Pelabuhan
Indonesia III Cabang Tanjung Perak.
Apabila
jumlah tagihan pada duplikat nota rampung yang diterima di Bank lebih
besar dari warkat
dana dan saldo
rekening pelayaran tidak mencukupi maka :
1. Pihak Bank
wajib memberitahu pihak pelayaran tentang kekurangan dananya dalam waktu 2 x 24
jam.
2. Pelayaran
diwajibkan menyelesaikan kekurangan dananya pada Bank dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Jika
pelayaran tidak dapat menyelesaikan pembayaran nota rampung, Bank diwajibkan
menyerahkan DN Bank ke perusahaan dalam waktu 1 x 24 jam.
Pelanggaran
atau penyimpangan pelayaran terhadap sistem pembayaran yang telah ditentukan
dapat dikenakan sanksi berupa tidak dilayani untuk sementara waktu, untuk
kegiatan berikutnya sampai kewajibannya terpenuhi.
Setiap
kelambatan pembayaran uang jasa pelayanan kapal pihak pelayaran dikenakan denda
sebesar :
Ø 10
persen dari jumlah hutang (selisih jumlah antara nota tagihan rampung dan
pembayaran sebagian yang sudah dilaksanakan) untuk kelambatan hari ke 11 sampai
20 dihitung sejak tanggal pemindahbukuan dilakukan.
Ø 20
persen dari jumlah hutang (selisih jumlah antara nota tagihan rampung dan
pembayaran sebagian yang sudah dilaksanakan) untuk kelambatan hari ke 21 sampai
31 dihitung sejak tanggal pemindahbukuan dilakukan.
Apabila
telah melebihi hari ke 31 tidak akan dilayani permintaan pelayanan jasa
pelabuhan dan tagihan hutang akan diserahkan kepada Badan Urusan Piutang negara
(BUPN)
3.3.3
Pembatalan Penggunaan Pelayanan
Pembatalan Terhadap Penggunaan Fasilitas Pelayanan
Jasa Kapalkarena sesuatu hal tidak jadi melaksanakan kegiatan, maka pihak pelayaran
berkewajiban memberitahu atau melaporkan kepada petugas Divisi jasa cq. Dinas
Pangkalan atau Divisi kepanduan cq. Dinas Pemanduan yang dalam hal ini adalah
Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA).
Bilamana
terjadi pembatalan kegiatan oleh pelayaran yang sudah terlanjur menyediakan dan
menyerahkan warkat dana, maka pencairan kembali atas warkat dana tersebut dapat
dilakukan oleh pihak pelayaran pada Bank yang menertibkan warkat dananya dengan
pembuktian pembatalan kegiatan.
Sebagai
contoh adalah KM. ABUSAMAH di dalam PPKB terdapat pengerahan pada tanggal
24-04-2000 jam 12.00 WIB. Setelah melalui perhitungan-perhitungan ternyata
belum selesai (mungkin masih bongkar atau muat muatan). Oleh sebab itu harus
ada mengajukan PPKB lagi dalam jangka waktu minimal 1 (satu) jam sebelum adanya
pergerakan kapal, yaitu jam 11.00 harus mengajukan PPKB baru.
Apabila
lebih dari jam 11.00. misalnya jam 11.20 (pengajuan PPKB tersebut) maka
dikenakan denda sebesar 10 persen dari tarip gerakan. Dan apabila permohonan
pelayanan terlambat dikenakan denda 20 persen dari tarip dasar.
(waktu
permohonannya sangat mendesak sekali baru mengajukan), misalnya kapal
direncanakan bergerak (berangkat) pada jam 13.00 WIB, tetapi karena estimasi
perhitungan kapal tidak selesai maka pada pengajuan ke 2 (dua) harus pada jam
08.00 / 09.00 karena kapal berangkat pada jam 12.00 WIB jadi 4 (empat) jam
sebelum kapal keluar harus ada penyajian PPKB baru.
3.4 Identifikasi Kendala
3.4.1 Kendala
Adapun
kendala-kendala yang ada pada proses pelayanan kapal jasa pandu yaitu :
a. Pengajuan dokumen dari agen belum lengkap
sehingga proses administrasi belum bisa diproses(tertunda).
b. Proses pemanduan kurang maksimal karen kurangnya
pandu jaga pada hari-hari ramai tambatan.
c.
Kendala internal gangguan system aplikasi SIUK.
d. Para pekerja di Terminal yang
telah lanjut usia, sehingga pekerjaannya kurang maksimal.
3.3.2 Cara mengatasi kendala
Adapun
cara untuk mengatasi kendala diatas adalah:
a. Segera menghubungi agen untuk melengkapi dokumen
terkait dengan kelengkapan dokumen.
b. Pemanduan double yakni hanya
menggunakan pandu jaga satu lalu kapal lainnya mengikuti di belakangnya.
c. Menghubungi petugas IT untuk segera memperbaiki
aplikasi SIUK.
d. Membuka rekrutan ulang untuk para pekerja yang
mampu dan siap bekerja dengan maksimal.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Bahwa dalam sistem Pelayanan Jasa Kapal
di P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya,
dilayani melalui Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) yang melibatkan unsur dari
Divisi yang terkait dengan penetapan pelayanan kapal serta pelaksanaan teknis
di lapangan (Divisi Pelayanan Kapal & Divisi Jasa).
Tujuannya adalah guna meningkatkan
kwalitas pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Cabang Tanjung Perak Surabaya
agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada para pengguna jasa pelayanan kapal
sesuai prosedur ISO 9002 yang telah ditetapkan, yang ditunjang dengan adanya
Warkat Dana segabai jaminan atas penggunaan fasilitas pelayanan kapal yang
harus dibayar oleh para pengguna Jasa Pelayanan Kapal (USER / Perusahaan
Pelayaran).
Bagi para pengguna jasa pelayanan kapal
yang belum melunasi tagihannya maka akan dikenakan sanksi tidak dilayani untuk
sementara waktu sampai melunasi tagihannya.
4.2
Saran dan Perbaikan Kompetisi
4.2.1
Saran
Dalam
mengatasi permasalahan yang ada di perusahaan saran yang berguna untuk itu,
ketrampilan semua karyawan saat bekerja dan perhatian sesama karyawan serta
niat dan kemauan dalam bekerja untuk melayani masyarakat banyak tanpa harus
pandang bulu.
4.2.2
Perbaikan Kompetensi
-
Perbaikan dan Peningkatan Kelancaran
Usaha Perusahaan
Disiplin
kerja menjadi bagian terpenting dalam suatu perusahaan hendaknya tetap
dilestarikan dan juga peningkatan pelayanan yang dilakukan secara professional
harus lebih ditingkatkan. Untuk memperlancar proses tambat dan pandu yang
sangat padat sebaiknya pihak PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang
Tanjung Perak Surabaya menambah jumlah pegawai kapal pandu, menambah jumlah
kapal tunda, serta menambah jumlah kelengkapan tambat dan mengganti alat-alat
yang telah using dan sudah tua. Serta memperbaiki alat-alat tambat yang sudah
tidak layak pakai. Penambahan jumlah alat dan penggantian alat diharapkan mampu
memberikan pelayanan terbaik serta menambah jumlah pendapatan.
-
Perbaikan dan Peningkatan Kesiapan dan
Mental Mahasiswa
Kesiapan fisik dan mental bagi mahasiswa dalam
menghadapi tantangan dunia kerja dan kedisiplinan terhadap pekerjaan. Kesiapan
keahlian dalam berbahasa asing sehingga pada saat menghadapi dunia kerja yang
berhubungan dengan pihak asing diharapkan mampu untuk saling berkomunikasi dan
berinteraksi dengan baik