Selasa, 31 Mei 2016

pelayanan kapal



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Sekolah Tinggi Maritim dan Transportasi “AMNI” (STIMART-AMNI)Semarang merupakan sebuah lembaga pendidikn yang menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai dan professional pada masing-masing jurusan dibidangnya. Didalam lembaga pendidikan ini terdapat jurusan-jurusan perkuliahan yang menunjang berdirinya lembaga ini, seperti : Jurusan Nautika ,Jurusan Teknika ,Jurusan Kepelabuhan dan Ketatalaksanaa, Jurusan Manajemen Transpor.
Indonesia adalah Negara kepulauan yang luas wilayah dua pertiganya adalah laut, tentu transportasi laut sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda perekonomian nasional, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mempererat hubungan antar bangsa. Serta transpoortasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan.
Kapal sebagai sarana pelayaran mempunyai peran sangat penting dalam system angkutan laut. Hal ini mengingat kapal mempunya kapasitas yang juh lebih besar dari pada sarana angkutan lainnya. Dengan demikian untuk muatan dalam jumlah besar, angkutan kapal akan lebih efisien, tenaga kerja lebih sedikit dan biaya murah. Selain itu untuk angkutan barang antar pulau atau Negara, kapal merupakan sarana yang paling sesuai.
Untuk pendukung sarana angkutan laut tersebut maka diperlukan prasarana yang berupa pelabuhan. Pelabuhan merupakan tempat pemberhentian (terminal)kapal setelah melakukan pelayaran. Dipelabuhan ini kapal melakukan berbagai kegiatan seperti menaik-turunkan penumpang,bongkar-muat barang, pengisian bahan bakar dan air tawar, melakukan reparasi dan mengadakan perbaikan.
PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya merupakan salah satu perusahaan jasa yang mempunyai aktivitas tempat labuh dan menyewa fasilitas-fasilitas pelabuhan. Dengan menimbang berbagai alas an yang ada diatas, bahwa pengaruh industry jasa kepelabuhanan sangat besar terhadap perembangan perekonomian di Indonesia, maka hal ini mendorong penulis untuk memilih obyek Praktek Kerja Lapangan pada PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya.        

1.2     Tujuan dan Manfaat
Praktek kerja lapangan merupakan syarat wajib mahasiswa STIMART“AMNI”semester V jurusan S1 Manajemen Transpor.
Secara spesifik tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini adalah:
·         Dapat memahami dan mengerti alur, cara, administrasi pelayanan kapal.
·         Ingin mengetahui dan mendiskripsikan administrasi dokumen pelayanan kapal jasa pandu pada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak
Sedangkan manfaat yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan adalah :
a)                  Bagi  Mahasiswa
           Mengetahui proses jasa Pelayanan Kapal secara langsung.
           Memberikan dampak positif bagi mahasiswa agar dalam kedepannya menjadi mahasiswa yang berpengalaman dan siap kerja.
           Merasakan atmosfer dalam dunia kerja.
           Melatih pola pikir yang objektif  dalam  menyikapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan dunia kerja.

b.         Bagi PT.PELINDO III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya
           Membantu dalam dunia edukatif menambah wawasan  mengenai aplikasi-aplikasi secara langsung pada saat ini.
           Memberikan wadah aspirasi bagi mahasiswa dalam dunia kerja.
           Mendapatkan inspirasi untuk perbaikan dan pengembangan pelaksanaan program kerja.
           Memacu perusahaan untuk lebih produktif dan lebih profesional.

c.         Bagi Sekolah Tinggi Maritim dan Transpor “AMNI” Semarang
           Sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Tinggi Maritim dan Transpor “AMNI” Semarang.
           Meningkatkan  hubungan kerja sama dengan pihak atau instansi dari tempat Praktek Kerja Lapangan.
           Sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas system pendidikan di Sekolah Tinggi Maritim dan Transpor “AMNI” Semarang.
           Sarana evaluasi dalam rangka penyempurnaan kurikulum  program studi manajemen Transpor.
           Sebagai tolak ukur untuk mengetahui kualitas secara kesiapan mahasiswa Sekolah Tinggi Maritim dan Transpor “AMNI” Semarang


1.3     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
·         Waktu:
Waktu Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang Tanjung Perak Surabaya selama 1 bulan mulai 26 Januari 2016 sampai26 Februari 2016.

·         Tempat  Pelaksanaan PKL:
Tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang Tanjung Perak Surabaya.
Adapun keterangan dari PT.Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang Tanjung Perak Surabaya. Sebagai berikut :
Alamat                        : JL. Tanjung Perak Timur No.620 Surabaya
Telepon           : (031) 3291992 s/d 3291996
Fax                  : (031) 3293994, 3281545
E-mail              : tu.perak@pp3.co.id








BAB II
GAMBARAN UMUM TEMPAT PKL

2.1         Sejarah Perusahaan
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur terletak di selat Madura tepatnya di sebelah utara kota Surabaya. Luas keseluruhan Tanjung Perak meliputi yaitu daerah seluas 763 ha, yang terdiri atas daerah perairan seluas 118 ha dan daerah daratan seluas 645 ha.
Sebagai pelabuhan eksport – import, Tanjung Perak merupakan pintu gerbang daerah Jawa Timur. Dan karena letaknya yang strategis, pelabuhan ini juga menjadi pusat pelayaran interinsulair wilayah Indonesia timur.
Sejarah pertumbuhan pelabuhan Tanjung Perak merupakan suatu mata rantai perkembangan perkonomian yang meliputi daerah Jawa Timur, sebagai daerah hinterland, yang lokasi alamiahnya sangat menguntungkan bagi suatu pelabuhan, dengan wilayah perairan yang cukup tenang dan terlindung.
Dahulunya kapal-kapal samudera membongkar dan memuat barang-barangnya melalui tongkang-tongkang atau perahu – perahu yang dapat mencapai pusat kota Surabaya dengan melewati Kalimas menuju ke daerah Pabean yang lebih luas di Jembatan Merah. Perkembangan lalu lintas perdagangan dan kecepatan arus barang, membuat bertambah luasnya arus komunikasi dan pergudangan yang tidak dapat dilayani seluruhnya oleh boom-boom yang ada di Jembatan Merah.
Pada tahun 1875, Ir.W.deJongth  menyusun  rencana  untuk  memberikankesempatan kepada kapal samudera untuk dapat membongkar dan mamuat langsung dari atau ke daratan dan tidak lagi melalui tongkang-tongkang atau melalui perahu-perahu. Tetapi rencana ini tidak mendapat persetujuan karena membutuhkan biaya yang relatif tinggi.
Baru pada sepuluh tahun pertama pada abad ke 20, dibuat rencana yang lebih riil yang dibuat oleh Ir. W.B Van Goor yang menekankan keharusan merapatnya kapal-kapal samudera pada kade.
Dua orang didatangkan dari negeri Belanda, masing-masing adalah Prof.Dr.J.Kraus dan G.J. de Jongth dengan tugas memberikan advis mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
Pembangunan pelabuhan itu sendiri baru dimulai setelah tahun 1910.  
Ketika selama pelaksanaan ternyata banyak sekali permintaan untuk menggunakan kade yang belum seluruhnya selesai itu, maka dilaksanakan pulalah perluasannya.
Sejak itu arti dan kegunaan pelabuhan Tanjung Perak sangat berpengaruh atas perkembangan lalu lintas perdagangan di Jawa Timur.
Dalam pembangunan saat ini, usaha-usaha pengembangan selanjutnya dari pelabuhan Tanjung Perak diarahkan pada Perluasan-perluasan kade, penyempurnaan fasilitas-fasilitas yang ada, pengembangan daerah industri di pelabuhan, pembuatan terminal penumpang da hal-hal lain yang akan berjalan sesuai dengan perkembangan pelabuhan jaman modern.
Dengan  semakin  berkembangnya organisasi pelabuhan, maka berdasarkan stbl. Nomor 110 tahun 1923. Organisasi Pelabuhan terbentuk sebagai perusahaan pelabuhan negara. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan selanjutnya ditetapkan di dalam Indoensiasche Betrijvenmen dan dimuat dalam stbl nomor 419 tahun 1927, sebagaimana telah diubah dan ditetapkan dengan stbl 1929 nomor 372 dan 483 kemudian dengan stbl 1936 nomor 445.
Organisasi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 mengalami beberapa kali perubahan, seluas dengan kemajuan di bidang teknologi dan manajement yang dapat diperinci atas periode sebagai berikut :

1.                  Periode sampai dengan tahun 1960
Status organisasi pelabuhan adalah perusahaan negara yang diatur berdasarkan Indenische Bedrijven Wet (IBW), Stbl nomor 419 tahun 1927 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1945 LN Nomor 6/54 Jo. Undang-Undang Nomor 127 1955 LN Nomor 49/55, dengan status sebagai pelabuhan induk yang dikepalai oleh Direktur Pelabuhan.
2.                  Periode tahun 1961 sampai dengan 1964
Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 (UU Nomor 13 Prp tahun 1960) tentang perusahaan negara, maka organisasi pelabuhan daerah VI Surabaya yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 1961 yang ditetapkan tanggal 17 April 1961 dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 1961.
3.                  Periode tahun 1965 sampai dengan 1969
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor TL 5/1/10 tahun 1965, diadakan peleburan antara PN Pelabuhan Daerah V Semarang dengan PN Pelabuhan daerah VI Surabaya menjadi PN Pelabuhan daerah IV Surabaya dan daerah binaannya meliputi pelabuhan-pelabuhan di Propinsi Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4.                  Periode tahun 1969 sampai dengan 1983
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969 PN Pelabuhan dinyatakan dalam likuidasi dengan Nomor Badan Pengusahaan Pelabuhan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 010/3/21 MPMB tanggal 20 Juni 1969 Badan Pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak di kepalai oleh Administrator Pelabuhan.
5.                  Periode tahun 1983 sampai dengan 1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1983 Organisasi Pelabuhan statusnya menjadi Perusahaan Umum Pelabuhan yang terdiri dari tingkat Direksi dan tingkat Cabang Perusahaan Umum Pelabuhan II terdiri dari 32 pelabuhan yang tersebar di delapan propinsi yaitu : Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur-Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah yang terdiri dari keseluruhan pelabuhan tersebut yang berstatus Cabang. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor    KM. 200/OT/001/PMB 1983 tanggal 24 Oktober 1983, Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya  berstatus  cabang  kelas  I  Perusahaan  Umum Pelabuhan III.
Selanjutnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 dan PP No. 23 tahun 1985 Badan Pengusahaan Pelabuhan berubah menjadi :
-          Administrasi Pelabuhan yang bertugas melaksanakan Fungsi Pemerintahan.
-          Perusahaan Umum Pelabuhan (Perum Pelabuhan) yang bertugas melaksanakan pengusahaan Jasa Pelabuhan di Pelabuhan yang diusahakan.
-          Perum Pengerukan yang bertugas melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran.
6.                  Periode Sekarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 1991 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III, menjadi Perusahaan Persero. Peraturan Pemerintah berlaku pada tanggal diundangkan yaitu di Jakarta 12 Oktober 1991 lebih tepatnya adalah P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III.












2.2     StrukturOrganisasi




StrukturOrganisasiPT.Pelabuhan Indonesia III (Prsero)
CabangTanjung Perak






Gambar 2.1
Sumber :PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) CabangTanjung Perak 2016


Struktur Organisasi Divisi Pelayanan Kapal
PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak




















Gambar 2.2
Sumber : PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 2016




2.3     Visi dan Misi Perusahaan
                                               
           
Visi

·       Menjadi pelaku penyedia Jasakepelabuhanyang prima, berkomitmenmemacuintegritasblogistinasional

Misi

  • MenjaminPenyediaanjasapelayanan prima melampaui standard yang berlakusecarakonsisten.
  • Memacukesinambungandayasaing industry nasionalmelaluibiaya logistic yang kompetitif.
  • Memenuhiharapansemua stakeholders melaluiprinsipkesetaraandantatakelolaperusahaan yang baik (GCG)
  • Menjadikan SDM yang kompeten, berkinerja handal dan berpekerti luhur.
  • Mendukung perolehan devisa negara dengan memperlancar arus perdagangan.

Nilai Perusahaan

·      Satisfaction (Kepuasan Pelanggan)
Senantiasa mengutamakan kepuasaan pelanggan melalui kegiatan pelayanan dengan metode dan mekanisme yang berlaku.
·      Motivator (Motivator)
Berkomitmen untuk selalu menjadi motivator dalam meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia yang profesional dengan dilandasi iman dan takwa.
·      Accorate(Tepat)
Bertindak tepat dan cepat dalam mewujudkan kinerja perusahaan.
·      Reputable (Nama Baik)
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perusahaan.
·      Totality (Totalitas)
Bertindak dan bersikap total dalam menciptakan kepedulian sosial bagi masyarakat di lingkungan perusahaan.

2.4     Bidang Usaha
           
PT.Pelindo III (PERSERO) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai pelindo mampu menggerakan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
Adapun jenis pelayanan yang disediakan oleh Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya antara lain:

1.             Pelayanan jasa kapal

a.       Perairan dan kolam pelabuhan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh.
b.      Pelayanan pemanduan dan penundaan kapal keluar masuk pelabuhan dan olah gerak kapal.
c.       Fasilitas dermaga untuk tempat bertambat kapal serta melakukan kegiatan bongkar muat barang dan hewan.


2.             Pelayanan jasa barang

a.       Fasilitas pergudangan dan lapangan penumpukan
b.      Terminal konvesional
c.       Terminal curah kering/cair
d.      Cargo distribution centre
e.       Terminal mobil

3.             Pelayanan jasa properti

a.       Fasilitas listrik,air minum dan telpon untuk pelanggan didalam daerah pelabuhan.
b.      Lahan untuk industri,bangunann dan ruang perkantoran umum.
c.       Terminal penumpang untuk pelayanan embarkasi dan debarkasi penumpang kapal laut.




























BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

3.1         RINCIAN PELAKSANAAN PKL


Tabel Rincian Pelaksanaan PKL
Pada Bagian Pelayanan Kapal
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Surabaya
26 Januari-26 Februari 2016


Hari/Tanggal
Rincian Kegiatan
Rincian Kegiatan
Selasa-jum’at
26-29 januari 2016
·      Membawa surat balasan menuju bagian SDM selanjutnya di arahkan di bagian pelayanan kapal dan di antar di ruangan yang akan di tempati
·      Mendapat pengarahan/peraturan yang disampaikan pihak SDM selama PKL
·      Perkenalan dengan asisten manager,supervisor pelayanan kapal
·      Pengarahan dari supervisor tentang prosedur kerja dalam pelayanan kapal
·      Di beri materi berupa system operasi pelayanan kapal yang selanjutnya untuk di pelajari dan di jelaskan ulang oleh supervisor
Bersama staf bagian SDM




Bersama dengan ASMAN dan SPV


SPV. Ibu fiddya


Tabel 3.1 Rincian Pelaksanaan PKL

Tabel Rincian Pelaksanaan PKL
Pada Bagian Pelayanan Kapal
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Surabaya
26 Januari-26 Februari 2016


Hari/Tanggal
Rincian Kegiatan
Rincian Kegiatan
Senin-jum’at
1-5 februari 2016



















Senin-jum’at
15-19 februari
2016





·      Mengamati para pegawai yang sedang mengentry dokumen-dokumen dalam pelayanan kapal
·      Ikut serta dalam pengecekan seluruh terminal yang ada
·      Mengamati alur pelayanan kapal di bagian PPSA (pusat pelayanan satu atap)
·      Belajar mengentry data PPKB
·      Ikut mengamati meeting perencanaan tambatan di PELINDO
·      Ikut serta dalam meeting penetapan tambatan di Otoritas Pelabuhan


·      Ikut membantu pengarsipan nota di Gapura Surya Nusantara bersama staff pengaripan
·      Ikut mengamati proses pengentryan dokumen tambat,pandu,labuh
·      Ikut mengamati meeting perencanaan tambatan di PELINDO
·      Ikut serta dalam meeting penetapan tambatan di Otoritas Pelabuhan

Bersama Bapak Zainul Abidin sselaku petugas perencanaan tambatan

Bersama SPV perencanaan bapak moch.tohir
Bersama ibu ijang

Bersama pihak PELINDO,OP,AGEN PELAYARAN









Bersama ibu nance

Bersama Staff di pelayanan kapal

Bersama pihak PELINDO,OP,AGEN PELAYARAN


Tabel 3.1 Rincian Pelaksanaan PKL

Tabel Rincian Pelaksanaan PKL
Pada Bagian Pelayanan Kapal
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Cabang Tanjung Perak
Surabaya
26 Januari-26 Februari 2016


Hari/Tanggal
Rincian Kegiatan
Rincian Kegiatan














Senin-jum’at
22-26 februari
2016






·      Ikut mengamati rapat perencanaan dan penetapan dengan instansi terkait
·      Ikut serta dalam tambatan di terminal
·      Memilah-milah doumen labuh,pandu,tambat untuk slanjutnya di entry
·      Memilihkelengkapan dokumen 2A1 dari bagian kepanduan untuk di entry pegawai


·      Mengambil dokumen-dokumen dari dinas kepanduan
·      Mengcopy data-data untuk bahan lampiran laporan PKL
·      Menghadap SPV serta ASMAN untuk mendapatkan tanda tangan halaman dan kondit
·      Menghadap pihak SDM untuk mengambil surat off serta menyerahkan plakat
















Dinas pandu&trafik

Dengan staf bagian SDM


Tabel 3.1 Rincian Pelaksanaan PKL


3.2         Bidang yang Diamati di Lapangan

3.2.1 Pelayanan Kapal



Gambar 3.1
Sumber : PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 2016

Pelayanan kapal mencakup mulai dari kapal sebelum memasuki alur hingga tambat di dermaga sampai dengan kapal keluar meninggalkan alur. Pelayanan kapal akan mengacu kepada aturan yang telah disepakati dan kebutuhan pengguna jasa, pengguna jasa dapat menyesuaikan pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam pelayanan kapal akan dibagi menjadi pelayanan-pelayanan yang lebih khusus, antara lain:

1. Pemanduan, adalah pelayanan pandu memberikan bantuan kepada Nahkoda kapal agar navigasi saat melewati alur atau daerah wajib pandu dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar

2.Penundaan, adalah pelayanan menarik mendorong atau menggandeng kapal yang melakukan gerakan untuk tambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestel, pier, pelampung, dolphin, kapal, dan fasilitas tambat lainnya menggunakan kapal tunda. tidak semua kapal harus menggunakan jasa pelayanan, hanya kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang harus menggunakan pelayanan penundaan.

3.Labuh, adalah pelayanan yang diberikan untuk kapal-kapal yang akan menggunakan perairan di kolam pelabuhan untuk menunggu pelayanan tambat ataupun untuk kegiatan lainnya.

4.Tambat, adalah pelayanan yang diberikan untuk kapal yang melakukan ikat tali di tambatan atau dermaga untuk melakukan kegiatan Bongakar/Muat atau kegiatan lainnya.

3.2.2 Prosedur Pelayanan Jasa Kapal

Gambar 3.2
Sumber : PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak 2016
Prosedur Jasa Pelayanan Kapal :

1.Perusahaan pelayaran menyampaikan Rencana Kedatangan Kapal (Ship Arrival List –SAL) ke PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak untuk kegiatan 1 (satu) minggu yang akan dating, dalam rangkap 3 (tiga) :
a.Lembar Asli ke PPSA
b.Lembar kedua ke ADPEL
c.Lembar ketiga ke Arsip Perusahaan Pelayaran

2.Dengan formulir Perkiraan Biaya Pelayanan Kapal (PBPK) perusahaan pelayaran menghitung sendiri estimasi biaya pelayanan kapal yang terdiri dari :

a.Labuh
b.Tambat
c.Pandu
d.Tunda
e.Air
dengan perkiraan biaya tersebut paling lambat 1 X 24 jam sebelum kapal tiba. Perusahaan pelayaran mengajukan Wakat Dana pada Bank.

3. Dengan formulir PPKB perusahaan pelayaran mengajukan permintaan pelayanan kapal pada loket PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap), disertai Wakad Dana dan dokumen pendukung, yakni :

a.Master Cable : Kabel utama
b.Stowage Plan
c.PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal (diketahui ADPEL)
d.PKBM : Pemberitahuan Kerja Bongkar Muat
e.SPKBM : Surat Pernyataan Kerja Bongkar Muat (diketahui ADPEL)
f.Operation Planing : Prosedur operator (perencanaan operasi)
g.Surat ukur bagi kapal yang baru pertama masuk

4.Bila nilai Wakat Dana mencukupi dan perkiraan biaya pelayanan kapal di nilai benar maka PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap) merencanakan dan menetapkan posisi tempat tambatan kapal, alokasi waktu tambat dan pemanduan.

5.Kapal di pandu masuk pelabuhan dan di tambatkan pada posisi tambatan  yang telah di tambatkan.

6.Supervise / pengawasan kapal tambat oleh penyelanggara pelabuhan.
Alur pelayanan jasa kapal :

3.2.3    Sistem Prosedur Pelayanan Jasa Kapal

Dalam suatu kegiatan pelayanan terhadap kapal dan barang yang perlu kita ketahui adalah sistem prosedur pelayanan kapal berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan No. IM.6 / AL .3014 / Phb – 96 tanggal 10 April 1996 tentang pelaksanaan Sistem Satu Atap Pelayanan Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan maka para pengguna harus datang secara langsung pada Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) cabang Tanjung Perak bila menginginkan pelayanan terhadap kapal sesuai dengan permintaan baik permintaan untuk gerakan kapal dan bongkar/ muat barang di Pelabuhan, karena melalui Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) inilah segala awal dan akhir kegiatan ditetapkan melalui kesepakatan penjual jasa (P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak) dengan pembeli jasa / User (kapal, perusahaan pelayaran / agen). Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) sebagai tempat terjadinya transaksi secara langsung antara penyedia jasa dengan pengguna jasa pelayanan kapal.
Dengan melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan maka akan mempermudah proses pelayanan kapal dan barang, lebih capat, efisien, teratur, lancar dan aman serta tepat waktu. Hal ini tentunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta kebenaran dokumen tersebut (tidak dipalsukan). Pihak pengguna jasa pelayanan kapal juga harus sudah mempunyai uang di Bank yang telah dipilih untuk urusan pembayaran penggunaan fasilitas jasa pelabuhan yang dalam hal ini adalah pelayanan jasa pemanduan, penundaan, labuh dan tambat. Bank adalah Bank Pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya untuk menerima pembayaran pelayanan jasa kapal dari pengguna jasa (perusahaan, pelayaran / agen).18
Apabila terdapat kekurang lancaran dalam suatu pelayanan kapal maka petugas dari SUPERVISI OPERASI (SO) yang bertugas selama 24 jam siap membantu para pengguna jasa pelabuhan. Karena supervisi operasi sebagai penanggung jawab Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA).
Agar mendapatkan fasilitas pelayanan kapal dengan cepat maka para pengguna jasa harus mempunyai lembar formulir Permintaan Pelayanan Kapal dan Bongkar / Muat Barang (PPKB) yang asli adalah satu-satunya dokumen pelayanan kapal dan barang sebagaimana contoh formulir terlampir bersama dengan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lampiran-lampiran yang harus dilengkapi dalam pengajuan Permintaan Pelayanan Kapal dan Bongkar / Muat Barang (PPKB) antara lain :

1.      Dari KarangJamuangkekolamPelabuhan (Rede) :
- Suratukuruntukkapalbaru
2.      Dari Rede ke tempat tambat :
a.       Manifest, D / O
b.      Stowage Plan
c.       Pemberitahuankedatangankapal (PKK)
d.      Operation Planning
e.       PemberitahuankerjaBongkarMuat (PKBM)
f.       Warkat Dana.
3.      Dari KarangJamuanglangsungketambatan :
a.       Master cable
b.      Pemberitahuankedatangankapal (PKK)
c.       Manifest, D/O
d.      Stowage Plan
e.       PemberitahuanKerjaBongkarMuat (PKBM)
f.       Warkat Dana
g.      Operation Planning
4.      PindahTambatan
a.       Manifest, D/O
b.      Shipping order (untukmuatan)
c.       Warkat Dana (tambatan)
5.      Kapalkeluar
- Warkatdana (tambatan)




3.2.4    Prosedur Pelayanan Pemanduan

Adapun rincian prosedur pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk sebagai berikut :

• PPSA selaku unit pelayanan yang dipegang oleh kasubdin operasi pemanduan atau petugas pemanduan yang ditunjuk di PPSA kemudian menerima PPKB pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk yang sudah ditetapkan di PPSA.
• Meneruskan rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk ke operasi radio stasiun pandu Surabaya, untuk selanjutnya operator radio stasiun pandu Surabaya menerima rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk dari PPSA untuk dicatat ke dalam Buku Rencana Harian Gerakan kapal masuk, kapal pindah dan kapal keluar (01). Setelah dicatat kemudian diteruskan / dikomunikasikan ke operator radio stasiun pandu Karang Jamuang.
• Operator Radio Stasiun Pandu Karang Jamuang.
Operator radio menerima rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal masuk dan diteruskan ke Padis Pandu Bandar No.1 Karang Jamuang. Kemudian Padis Pandu Bandar No.1 Karang Jamuang membuat suratperintah memandu kapal dan menandatangani atas nama kepala Divisi pelayanan kapal.
Operator radio pandu Karang Jamuang menerima berita kedatangan kapal dari Nahkoda kapal dan diteruskan kepada :

- pandu pemegang SPMK, untuk persiapan pemanduan
-stasiun pandu Surabaya, untuk diteruskan kepada juru atur kapal.



• Juru Atur Kapal
Sesuai    dengan     pemberitahuan     kedatangan     kapal   dan     jadwalpengoperasian kapal tunda, memberikan perintah melalui radio VHF kepada    Nahkoda  kapal  tunda   dan   dicatat   di   dalam  Buku   Jurnal Pergerakan Pemakaian kapal-kapal tunda.
• Nahkoda Kapal Tunda
Menerima perintah dari juru atur kapal untuk menunda kapal dan dicatat di dalam Buku Jurnal Kapal Tunda dan seterusnya berangkat menuju lokasi kapal yang akan dipandu atau ditunda.
• Pandu Pemegang SPMK
Menuju ke kapal di Buoy 5 atau ambang luar untuk kemudian memandu kapal masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak atau Pelabuhan Gresik untuk dilabuhkan di rede atau langsung sandar di dermaga dengan menggunakan bantuan kapal tunda yang telah diperintah oleh juru aturkapal, mengoreksi dokumen 2A-1 yang sudah ditandatangani oleh nahkoda kapal setelah selesai memandu kapal dan membutuhkan tanda tangan dan meninggalkan kapal menuju stasiun Surabaya.
Apabila cuaca buruk maka pandu harus kembali atau tidak berangkat dan surat perintah memandu kapal diganti sambil menunggu cuaca baik. Bila draft kapal melebihi dari kedalaman air maximum yang ditentukan, tetapi Nahkoda menghendaki, maka pandu harus menunggu saat air pasang tertinggi.
Bila arah arus di luar ketentuan maka di dermaga Petro Kimia Gresik sisi dalam utara untuk kapal sandar / lepas berlaku siang hari dan arah arus positif sedangkan pada sisi dalam selatan untuk kapal sandar / lepas berlaku siang hari dan arah arus negatif. Di dermaga kapal tanker Semampir untuk sandar malam hari arah arus positif sedang untuk lepas malam hari arah arus negatif. Apabila kekuatan arus di luar  ketentuan kapal dengan panjang  100 M ke atas bila masuk  pelabuhan dalam (kolam pelabuhan) kekuatan arus harus kurang dari 1 knot. Bila kapal tidak siap maka lebih dari 1 (satu) jam dari jam yang ditentukan kapal tidak siap olah gerak untuk dipandu maka dianggap sebagai pembatalan pemanduan dan pandu kembali ke stasiun pandu.
Lampiran PPKB, surat perintah memandu kapal dan bentuk 2A-1 dan sistem dan prosedur pelayanan jasa kapal masuk.



3.2.5    Prosedur Pemanduan Gerak Kapal Pindah

Prosedur mutu Pelayanan Pemanduan Gerakan kapal pindah sesuai ISO 9002.
Kapal yang mengadakan kegiatan pindah tempat dari rede – tambat atau tambat-tambat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk semua kapal wajib pandu yang bergerak pindah di Pelabuhan Tanjung Perak atau Pelabuhan Gresik. Adapun Rincian Prosedur Pelayanan Pemanduan Gerakan Kapal Pindah antara lain :
Prosedur Pelayanan Pemanduan Gerakan Kapal Pindah antara lain :
-          Kasubdin Operasi Pemanduan atau petugas pemanduan ditunjuk PPSA menerima PPKB pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah yang sudah ditetapkan PPSA dan menetapkan rencana pelayanan pemanduan kapal pindah dan dicatat di Buku Rencana Harian Gerakan Kapal Masuk, kapal pindah dan kapal keluar untuk kemudian meneruskan rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah ke operator radio pandu Surabaya.
-          Operator Radio Pandu Surabaya menerima rencana pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah dari PPSA untuk dicatat dalam Buku Rencana Harian Gerakan kapal masuk, kapal pindah dan kapal keluar (02) diteruskan Rencana Pelayanan pemanduan gerakan kapal pindah ke Padis pandu Bandar no.2 Padis Pandu Bandar No.2 adalah Padis pandu yang membawa  kapal  tidaksampai  keluar kolam perairan pelabuhan TanjungPerak Surabaya jadi hanya di bandar saja. (dari Rede-Rede atau Rede – tambat).
-      Pandu Bandar No. 2 membuat dan menandatangani surat perintah memandu kapal dan diberikan ke pandu yang bertugas. Pandu pemegang SPMK berdasarkan surat tersebut, pandu meminta langsung atau melalui radio VHF kepada juru atur kapal untuk memerintahkan Nahkoda kapal tunda membantu pemanduan gerakan kapal pindah dan selanjutnya pandu menuju ke kapal yang akan pindah. Apabila tidak menggunakan kapal tunda maka pandu pemegang SPMK memandu kapal menuju tambatan atau rede sesuai penetapan PPSA. Selesai memandu kapal pandu mengoreksi dokumen 2A-1 yang sudah ditandatangani Nahkoda kapal dan membutuhkan tanda tangan dan untuk selanjutnya pandu meninggalkan kapal dan kembali ke stasiun pandu Surabaya.
-      Juru atur kapal menerima permintaan gerakan kapal tunda dari pandu dan dicatat di dalam buku jurnal pergerakan pemakaian kapal-kapal tunda dan memerintahkan Nahkoda kapal tunda melalui radio VHF untuk membantu pelaksanaan pemanduan.
-      Nahkoda kapal tunda menerima perintah juru atur kapal melalui radio VHF untuk menunda kapal dan dicatat dalam buku jurnal kapal tunda dan berangkat menuju lokasi kapal yang akan dipandu / dipindah.

-      Bila cuaca buruk pandu harus kembali atau tidak berangkat dan surat perintah memandu kapal diganti sambil menunggu cuaca baik.
-      Bila Draft kapal melebihi dari kedalaman air maksimum yang ditentukan, tetapi Nahkoda menghendaki maka pandu harus menunggu saat air pasang tertinggi.
-      Bila arah arus di luar ketentuan maka :
1. Di dermaga Petro Kimia Gresik sisi dalam utara untuk kapal sandar atau  lepas berlaku siang hari dan arah arus positif.
2. Di dermaga Petro Kimia Gresik sisi dalam selatan untuk kapal sandar atau lepas berlaku siang hari dan arah arus negatif.
3. Di dermaga kapal tanker Semampir untuk sandar malam hari arah arus positif, sedang untuk lepas malam hari hari arah arus negatif.
-      Apabila kekuatan arus di luar ketetntuan.
Kapal dengan panjang 100 M keatas bila masuk pelabuhan dalam (kolam pelabuhan) kekuatan arus kurang dari 1 knot. Dan bila kapal tidak siap maka lebih dari 1 (satu) jam dari jam yang ditetapkan kapal tidak siap olah gerak untuk dipandu maka dianggap sebagai pembatalan pemanduan dan pandu kembali ke stasiun pandu.Pada umumnya perencanaan hanya dapat dilaksanakan 70 persensaja karena pertimbangan cuaca dan faktor lain. Realita di lapangan sebelum kapal mulai ada pergerakan 2 (dua) jam sebelumnya harus ada pengajuan PPKB pada PPSA.

3.2.6    Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan

Mengenai operasional pelayanan pemanduan dan penundaan serta labuh atau tambat didasarkan pada “FIRST COME FIRST SERVICE” yaitu sesuai dengan urutan permintaan atau kedatangan kapal masuk ke perairan wialayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berada di Buoy 5 atau ambang luar kecuali dalam keadaan tenaga pandu terbatas dengan memperhatikan skala prioritas atau kepentingan :

a)         Untuk kapal-kapal yang akan berangkat didahulukan dari kapal shifting atau pindah atau sandar.
b)         Kapal-kapal yang langsung sandar ( untuk kapal yang masuk dari Buoy 5)
c)         Kapal penumpang
d)         Kapal hewan atau ternak
e)         Kapl pengangkut BBM
f)          Kapal container
g)         Kapal angkutan bahan pokok
h)         Kapal amunisi
i)          Dan lain-lain

Selama pandu berada di atas kapal, bendera semboyan “H” dinaikkan pada siang hari atau penerangnan keliling putih merah tegak pada malam hari.
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu Nahkoda agar olah gerak kapal dapat dilakukan dengan selamat, tertib dan lancar.
Pandu harus menyelesaikan tugas pemanduannya sejak atau sampai batas perairan wajib pandu dan dilarang mempersingkat jarak pemanduannya (dialarang memotong alur) kecuali ada hal penting berkenaan dengan keselamatannya dan harus dengan persetujuan Nahkoda.
Pandu yang akan melaksanakan tugas pemanduan berada di atas kapal 15 menit sebelum waktu dimulainya pelayanan pemanduan yang telah ditetapkan di dalam PPKB.
Dan sebelum pelaksanaan pemanduan dimulai, pandu wajib menyampaikan informasi mengenai rencana gerakan kapal yang dipandunya kepada stasiun pandu serta meminta informasi mengenai lalu lintas kapal dan alur yang akan dilaluinya dan pandu harus memberikan petunjuk lengkap Nahkoda tentang peta kedalaman alur perairan / kolam pelabuhan dan keterangan lain yang diperlukan termasuk peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan serta selama dalam pemanduan dilaksanakan pandu wajib memelihara hubungan radio dengan stasiun pandu.
Pandu sebagai adviser sedangkan tanggung jawab tetap berada di tangan nahkoda. Untuk selanjutnya dalam hal pelaksanaan dan penyelenggaraan jasa pemanduan, yang dilaksanakan oleh P.T. (PERSERO)   Pelabuhan   Indonesia III
Cabang Tanjung Perak Surabaya menyelenggarakan jasa pemanduan bagi kapal dengan :

      Isi kotor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan (telah ada di dalam bagian perhitungan pemakaian jasa pandu) wajib menggunakan jasa pandu.
      Waktu pemanduan dihitung sejak pandu di atas kapal dan berakhir setelah kapal sampai di Buoy 5 (Ambang Luar)32
Secara operasional tugas pandu adalah membantu tugas-tugas ke-syahbandaran dalam bidang keselamatan pelayaran di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dan

untuk menunjang sarana pemanduan kapal maka diperlukan sarana kapal tunda, motor pandu & kepil.
Semua kegiatan pelayanan jasa pandu, tunda, labuh dan tambat harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh P.T. (PERSERO) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (PPSA).


3.3     Pelayanan Jasa

3.3.1    Sistem Pembayaran Jasa Pelayanan Kapal
 Pembayaran jasa pelayanan kapal dari pengguna jasa/agen/perusahaan pelayaran dilakukan dengan warkat dana sebagai jaminan atas penggunaan pelayanan jasa kapal yang dibayarkan dengan melalui pihak  Bank yang ditunjuk.  Warkat Dana adalah suatu bukti dari Bank atas penempatan sejumlah dana dari penggunaan pelayanan jasa kapal oleh pelayaran pada bank yang bersangkutan untuk digunakan sebagai jaminan pembayaran jasa pelabuhan kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)  Cabang Tanjung Perak. 
 Pemindah bukuan warkat dana dilakukan bank setelah menerima warkat dana asli dan   duplikat  nota  rampung  warna  merah,  asli  nota rampung beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada pelayaran.
            Pelaksanaan  pembayaran warkat dana untuk jasa kapal (labuh, tambat, pandu dan tunda) dilaksanakan bersamaan waktunya.
Untuk pelayanan jasa pandu, tunda, labuh dan tambat kapal pelayanan mengajukan permohonan penerbitan warkat dana kepada Bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan dengan dilampiri perhitungan estimasi sebesar 100 persen atas biaya jasa kapal.
Apabila dana telah mencukupi Bank menyetujui warkat dana tersebut dan warkat dana diserahkan kembali kepada Pelayaran. Pelayaran menyampaikan pemebritahuan kedatangan kapal (PPK) dan copy cable master kepada administrator Tanjung Perak dan Perusahaan palingh lambat 1 x 24 jam sebelum kapal tiba.
 Cable master adalah informasi dari nahkoda kapal kepada pihak keagenan kapal bahwa kapal berada di ambang luar ataudi Buoy 5 melalui radio pantai atau  kantor pos (mungkin 2 hari sebelum kapal tiba atau 3 hari). 
Berdasarkan penetapan rencana tambatan kapal oleh Perusahaan Pelayaran mengajukan model  I A dilampiri warkat dana rangkap 6 (enam) disampaikan ke petugas Divisi jasa dan Divisi kepanduan pada loket pelayanan.

a) Petugas Divisi jasa cq. Dinas Pangkalan atau Dinas Tanah Air dan listrik meneliti kebenaran perhitungan warkat dana dan penetapan model I A serta mengentry warkat dana.
b) Petugas Divisi kepanduan cq. Dinas pemanduan meneliti kebenaran perhitungan warkat dana dan penetapan model I A serta mengentry warkat dana (apabila permintaan pelayanan kapal hanya pandu dan tunda).

Kemudian pihak pelayaran menghubungi petugas Divisi jasa dalam hal ini pada Dinas Pangkalan atau Divisi kepanduan dalam dinas pemanduan untuk melaksanakan kegiatannya. Setelah kegiatan selesai atau kapal berangkat meninggalkan pelabuhan.

a) Dinas pangkalan atau Dinas Tanah Air dan listrik membuat bukti pemakaian fasilitas labuh, tambat dan air dengan menggunakan formulir model  2A2 dilampiri model I A dan warkat dana asli untuk dikirimkan kepada Dinas Perencanaan, Pengendalian dan Pelayanan Umum (P3U).
b) Dinas Pemanduan membuat bukti pemakaian fasilitas pandu, tunda dengan menggunakan formulir model 2A-1 dilampiri model I A dan warkat dana asli untuk dikirmkan kepada Dinas Perencanaan dan Pengendalian Pemanduan (P3)

Ø  Dinas P3U Divisi Jasa mengentry model 2A-2 serta mencetak model  3A-2 dan mengirimkan warkat dana asli beserta dokumen pendukungnya kepada Divisi keuangan cq. Dinas Tata Usaha Keuangan.
Ø  Dinas P3 Divisi kepanduan mengentry model 2A-1 serta mencetak model 3A-1 dan mengirimkan warkat dana bila ada beserta dokumen pendukungnya kepada Divisi keuangan cq. Dinas Tata Usaha keuangan.
Ø  Divisi keuangan cq.Dinas Tata  Usaha  keuangan mencetak atau menerbitkan nota

rampung model 4, faktur pajak (PPN) serta mengirimkannya :
a) Nota rampung asli, faktur pajak asli (PPN) serta dokumen pendukung disampaikan kepada pelayaran.
b)Warkat dana asli dan duplikat nota rampung (warna merah)
disampaikan kepada Bank yang menerbitkan warkat dana.
Bank setelah menerima warkat dana asli dan duplikat nota rampung melaksanakan sebagai berikut :

a)Memindahkan atau mencairkan warkat dana ke rekening giro perusahaan dalam waktu 1 x 24 jam sejak warkat dana asli serta duplikat nota rampung warna merah diterima, serta mengirimkan KN Bank ke  perusahaan.
b) Memindahkan dari rekening pelayaran ke rekening perusahaan terhadap nota rampung yang nilainya lebih besar dari warkat dananya, serta mengirimkan KN Bank ke perusahaan dan DN ke pelayaran dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemindahbukuan dilaksanakan.
c) Mengembalikan dana selisih antara warkat dana dikurangi nota rampung ke rekening pelayaran serrta mengirim KN Bank.


3.3.2    Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi kepada Perusahaan Pelayaran apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak.
Apabila jumlah tagihan pada duplikat nota rampung yang diterima di Bank   lebih   besar   dari   warkat  dana   dan   saldo  rekening pelayaran tidak mencukupi maka :

1.    Pihak Bank wajib memberitahu pihak pelayaran tentang kekurangan dananya dalam waktu 2 x 24 jam.
2.    Pelayaran diwajibkan menyelesaikan kekurangan dananya pada Bank dalam waktu 2 x 24 jam.
3.    Jika pelayaran tidak dapat menyelesaikan pembayaran nota rampung, Bank diwajibkan menyerahkan DN Bank ke perusahaan dalam waktu 1 x 24 jam.
Pelanggaran atau penyimpangan pelayaran terhadap sistem pembayaran yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi berupa tidak dilayani untuk sementara waktu, untuk kegiatan berikutnya sampai kewajibannya terpenuhi.
Setiap kelambatan pembayaran uang jasa pelayanan kapal pihak pelayaran dikenakan denda sebesar :

Ø  10 persen dari jumlah hutang (selisih jumlah antara nota tagihan rampung dan pembayaran sebagian yang sudah dilaksanakan) untuk kelambatan hari ke 11 sampai 20 dihitung sejak tanggal pemindahbukuan dilakukan.
Ø  20 persen dari jumlah hutang (selisih jumlah antara nota tagihan rampung dan pembayaran sebagian yang sudah dilaksanakan) untuk kelambatan hari ke 21 sampai 31 dihitung sejak tanggal pemindahbukuan dilakukan.

Apabila telah melebihi hari ke 31 tidak akan dilayani permintaan pelayanan jasa pelabuhan dan tagihan hutang akan diserahkan kepada Badan Urusan Piutang negara (BUPN)

3.3.3    Pembatalan Penggunaan Pelayanan

Pembatalan Terhadap Penggunaan Fasilitas Pelayanan Jasa Kapalkarena sesuatu hal tidak jadi melaksanakan kegiatan, maka pihak pelayaran berkewajiban memberitahu atau melaporkan kepada petugas Divisi jasa cq. Dinas Pangkalan atau Divisi kepanduan cq. Dinas Pemanduan yang dalam hal ini adalah Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA).
Bilamana terjadi pembatalan kegiatan oleh pelayaran yang sudah terlanjur menyediakan dan menyerahkan warkat dana, maka pencairan kembali atas warkat dana tersebut dapat dilakukan oleh pihak pelayaran pada Bank yang menertibkan warkat dananya dengan pembuktian pembatalan kegiatan.
Sebagai contoh adalah KM. ABUSAMAH di dalam PPKB terdapat pengerahan pada tanggal 24-04-2000 jam 12.00 WIB. Setelah melalui perhitungan-perhitungan ternyata belum selesai (mungkin masih bongkar atau muat muatan). Oleh sebab itu harus ada mengajukan PPKB lagi dalam jangka waktu minimal 1 (satu) jam sebelum adanya pergerakan kapal, yaitu jam 11.00 harus mengajukan PPKB baru.
Apabila lebih dari jam 11.00. misalnya jam 11.20 (pengajuan PPKB tersebut) maka dikenakan denda sebesar 10 persen dari tarip gerakan. Dan apabila permohonan pelayanan terlambat dikenakan denda 20 persen  dari tarip dasar.
(waktu permohonannya sangat mendesak sekali baru mengajukan), misalnya kapal direncanakan bergerak (berangkat) pada jam 13.00 WIB, tetapi karena estimasi perhitungan kapal tidak selesai maka pada pengajuan ke 2 (dua) harus pada jam 08.00 / 09.00 karena kapal berangkat pada jam 12.00 WIB jadi 4 (empat) jam sebelum kapal keluar harus ada penyajian PPKB baru.


3.4       Identifikasi Kendala

3.4.1    Kendala         
Adapun kendala-kendala yang ada pada proses pelayanan kapal jasa pandu yaitu :
a. Pengajuan dokumen dari agen belum lengkap sehingga proses administrasi belum bisa diproses(tertunda).
b. Proses pemanduan kurang maksimal karen kurangnya pandu jaga pada hari-hari ramai tambatan.
c. Kendala internal gangguan system aplikasi SIUK.
d. Para pekerja di Terminal yang telah lanjut usia, sehingga pekerjaannya kurang maksimal.

3.3.2    Cara mengatasi kendala
Adapun cara untuk mengatasi kendala diatas adalah:
a. Segera menghubungi agen untuk melengkapi dokumen terkait dengan kelengkapan dokumen.
b. Pemanduan double yakni hanya menggunakan pandu jaga satu lalu kapal lainnya mengikuti di belakangnya.
c. Menghubungi petugas IT untuk segera memperbaiki aplikasi SIUK.
d. Membuka rekrutan ulang untuk para pekerja yang mampu dan siap bekerja dengan maksimal.


























BAB IV
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Bahwa dalam sistem Pelayanan Jasa Kapal di P.T. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya, dilayani melalui Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) yang melibatkan unsur dari Divisi yang terkait dengan penetapan pelayanan kapal serta pelaksanaan teknis di lapangan (Divisi Pelayanan Kapal & Divisi Jasa).
Tujuannya adalah guna meningkatkan kwalitas pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Cabang Tanjung Perak Surabaya agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada para pengguna jasa pelayanan kapal sesuai prosedur ISO 9002 yang telah ditetapkan, yang ditunjang dengan adanya Warkat Dana segabai jaminan atas penggunaan fasilitas pelayanan kapal yang harus dibayar oleh para pengguna Jasa Pelayanan Kapal (USER / Perusahaan Pelayaran).
Bagi para pengguna jasa pelayanan kapal yang belum melunasi tagihannya maka akan dikenakan sanksi tidak dilayani untuk sementara waktu sampai melunasi tagihannya.


4.2     Saran dan Perbaikan Kompetisi

4.2.1 Saran
Dalam mengatasi permasalahan yang ada di perusahaan saran yang berguna untuk itu, ketrampilan semua karyawan saat bekerja dan perhatian sesama karyawan serta niat dan kemauan dalam bekerja untuk melayani masyarakat banyak tanpa harus pandang bulu.



4.2.2 Perbaikan Kompetensi

-            Perbaikan dan Peningkatan Kelancaran Usaha Perusahaan
Disiplin kerja menjadi bagian terpenting dalam suatu perusahaan hendaknya tetap dilestarikan dan juga peningkatan pelayanan yang dilakukan secara professional harus lebih ditingkatkan. Untuk memperlancar proses tambat dan pandu yang sangat padat sebaiknya pihak PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya menambah jumlah pegawai kapal pandu, menambah jumlah kapal tunda, serta menambah jumlah kelengkapan tambat dan mengganti alat-alat yang telah using dan sudah tua. Serta memperbaiki alat-alat tambat yang sudah tidak layak pakai. Penambahan jumlah alat dan penggantian alat diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta menambah jumlah pendapatan.

-            Perbaikan dan Peningkatan Kesiapan dan Mental Mahasiswa
Kesiapan fisik dan mental bagi mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kedisiplinan terhadap pekerjaan. Kesiapan keahlian dalam berbahasa asing sehingga pada saat menghadapi dunia kerja yang berhubungan dengan pihak asing diharapkan mampu untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik